Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Bali. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan persoalan sampah yang masih menjadi tantangan besar di kawasan pariwisata, khususnya di Kabupaten Badung yang menjadi pusat aktivitas wisata dan usaha jasa.
Sebanyak 401 usaha horeka di Badung dilaporkan terancam dikenai sanksi administratif hingga pidana karena dinilai belum optimal dalam mengelola sampah secara mandiri. Pemerintah menilai masih banyak pelaku usaha yang belum menerapkan sistem pemilahan dan pengolahan sampah sesuai ketentuan yang berlaku, terutama untuk sampah organik dan residu usaha.
Pengawasan ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber yang kini semakin diperketat di Bali. Pemerintah daerah mendorong setiap pelaku usaha horeka memiliki tanggung jawab langsung terhadap sampah yang dihasilkan, mulai dari proses pemilahan, pengurangan, hingga pengolahan sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Selain sanksi administratif seperti teguran dan pembatasan izin usaha, pelanggaran serius dalam pengelolaan sampah juga berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai regulasi lingkungan hidup yang berlaku. Langkah tegas ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mempercepat transformasi pengelolaan sampah di sektor pariwisata Bali.
Pemerintah berharap pengawasan yang lebih ketat dapat mendorong perubahan perilaku pelaku usaha horeka agar lebih peduli terhadap lingkungan. Dengan keterlibatan aktif sektor pariwisata dalam pengelolaan sampah, Bali diharapkan mampu menjaga kualitas lingkungan sekaligus mempertahankan citranya sebagai destinasi wisata dunia yang bersih dan berkelanjutan.










