
Bank Indonesia (BI) menegaskan uang rupiah kertas yang telah diproduksi dan diedarkan pada 2026 tetap sah sebagai alat pembayaran, meskipun terjadi pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut uang rupiah kertas dengan tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi buruan masyarakat karena dianggap langka.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan pergantian pejabat tidak memengaruhi status keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat.
“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” kata Ramdan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9).
Ramdan menjelaskan, uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia diproduksi melalui proses pencetakan yang telah ditetapkan. Uang tersebut tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).









