Gubernur Bali Wayan Koster memutuskan memperpanjang kebijakan pengaturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan skema nomor kendaraan ganjil dan genap. Kebijakan yang semestinya berakhir pada Senin (19/10) tersebut kini diperpanjang hingga Jumat (23/10).
Koster menyampaikan keputusan perpanjangan itu di Denpasar, Senin (19/10). Aturan baru tersebut mulai berlaku pada Selasa, 20 Oktober 2026, dan dijadwalkan berakhir pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Perpanjangan kebijakan ini dilakukan setelah penerapan aturan sebelumnya dinilai efektif dalam mengurai antrean pembelian BBM di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Bali.
Melalui skema ganjil-genap, pembelian BBM diatur berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk mengendalikan antrean dan menjaga kelancaran distribusi BBM di tengah kendala pasokan yang terjadi beberapa hari terakhir.
Dengan perpanjangan tersebut, masyarakat di Bali perlu memperhatikan masa berlaku kebijakan serta ketentuan nomor kendaraan yang diterapkan saat membeli BBM. Rincian teknis mengenai jadwal pembelian dan ketentuan pelaksanaannya perlu merujuk pada pengumuman resmi pemerintah daerah.










