Banjar Abian Kapas Tengah Klarifikasi Pengelolaan Parkir PKB 2026 di ISI Bali

banner 468x60

Pihak Banjar Abian Kapas Tengah akhirnya memberikan klarifikasi terkait pengelolaan lahan parkir selama Pesta Kesenian Bali XLVIII di kawasan Institut Seni Indonesia Bali, setelah isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Kelihan Adat Banjar Abian Kapas Tengah, Wayan Eka Jaya Putra, didampingi Pangliman Banjar Putu Eka Saputra dan Kelihan Dinas I Wayan Didit Putra Winarta, menegaskan bahwa tidak ada permintaan maupun kewajiban menyetor hasil pengelolaan parkir kepada pihak ISI Bali.

Menurutnya, pengelolaan parkir merupakan bentuk kerja sama yang telah berlangsung selama bertahun-tahun sebagai kemitraan antara kampus dan masyarakat adat di sekitar lingkungan ISI Bali. Kesempatan tersebut diberikan atas dasar kepercayaan yang telah terjalin, sehingga seluruh hasil pengelolaan tidak dikenai kewajiban setoran kepada pihak kampus.

Pihak banjar juga membantah informasi yang sempat beredar mengenai keterlibatan mahasiswa dalam penarikan retribusi parkir. Seluruh kegiatan pengelolaan parkir dilakukan oleh krama Banjar Abian Kapas Tengah bersama Sekaa Teruna Teruni (STT) serta pecalang secara bergiliran dengan semangat ngayah.

Terkait pendapatan dari pengelolaan parkir selama PKB, pihak banjar memilih belum membuka data tersebut kepada publik. Namun demikian, mereka memastikan tarif yang diberlakukan mengikuti ketentuan parkir insidental yang berlaku, yakni Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan berbagai informasi yang beredar sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan parkir selama penyelenggaraan PKB 2026.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *