DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan, khususnya Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, secara resmi mengusulkan dua elemen budaya lokal untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia pada tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya strategis pemerintah kota dalam melestarikan dan melindungi kekayaan budaya yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat urban Bali. Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Ni Wayan Sri Witari, menyatakan bahwa pengajuan ini merupakan hasil kajian mendalam yang melibatkan komunitas budaya, seniman lokal, serta akademisi, guna memastikan bahwa nilai-nilai tradisional dan ekspresi budaya yang diwariskan secara turun-temurun tetap lestari di tengah modernisasi kota. Dua elemen budaya yang diajukan tahun ini adalah Gending Ancag-Ancagan dari Banjar Cerancam, Kesiman, dan Baris Gede Telek dari Banjar Belong, Sanur—keduanya merupakan bentuk seni pertunjukan sakral yang berakar kuat dalam praktik sosial dan keagamaan masyarakat Bali.
Pengajuan ini saat ini tengah dalam proses verifikasi dan evaluasi oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda tingkat nasional. Rencananya, sidang penetapan akan digelar pada bulan Agustus mendatang, yang akan menentukan apakah dua karya budaya dari Denpasar tersebut resmi masuk ke dalam daftar WBTB Indonesia. Menurut Raka Purwantara, pengakuan nasional terhadap elemen budaya lokal memiliki nilai strategis, tidak hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap pelestarian tradisi, namun juga sebagai jembatan menuju pengakuan di tingkat internasional melalui UNESCO di masa mendatang. Ia menambahkan bahwa Kota Denpasar memiliki kekayaan budaya yang sangat dinamis dan menjadi representasi penting dari budaya Bali yang menyatu antara ritual, seni, dan kehidupan sosial. Oleh karena itu, pengusulan ini menjadi bagian dari roadmap pelestarian budaya yang tidak hanya bersifat dokumentatif, tetapi juga aktif melibatkan komunitas pemilik budaya agar terus menampilkan, mengembangkan, dan mewariskan praktik tersebut kepada generasi muda. Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk terus mendukung penguatan identitas budaya lokal sebagai kekuatan kultural yang turut mendorong pengembangan pariwisata berbasis nilai, bukan sekadar atraksi. Jika ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, maka Gending Ancag-Ancagan dan Baris Gede Telek akan mendapatkan perlindungan hukum serta prioritas dalam program revitalisasi budaya yang dicanangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.