Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat memastikan akan membuka kesempatan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan keringanan bagi jutaan peserta yang kepesertaannya sempat nonaktif akibat menunggak iuran, sekaligus mendorong pemerataan akses layanan kesehatan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11). Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan bagi peserta untuk melakukan registrasi ulang tanpa harus melunasi tunggakan terlebih dahulu, sehingga status kepesertaan BPJS mereka bisa kembali aktif dan dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini. Peserta yang memiliki tunggakan akan diberi kesempatan untuk registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif,” ujar Muhaimin.
Kebijakan ini, lanjutnya, diambil untuk membantu masyarakat yang terdampak kesulitan ekonomi selama beberapa tahun terakhir, khususnya pascapandemi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Pemerintah menilai banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri yang terpaksa berhenti membayar iuran karena tekanan finansial, padahal program jaminan kesehatan nasional (JKN) adalah kebutuhan dasar yang seharusnya bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya program pemutihan tunggakan, peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan akibat menunggak akan dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya hanya dengan melakukan pendaftaran ulang (re-registrasi) di kanal resmi BPJS Kesehatan, baik secara daring melalui aplikasi Mobile JKN, maupun langsung di kantor cabang terdekat.
Muhaimin menjelaskan bahwa registrasi ulang ini tidak menghapus total kewajiban iuran, namun tunggakan lama tidak akan menjadi syarat untuk kembali aktif. Pemerintah, kata dia, tengah menyiapkan mekanisme lanjutan untuk mengatur restrukturisasi atau penghapusan sebagian tunggakan agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan sistem JKN.
“Peserta yang sebelumnya nonaktif karena menunggak dapat kembali memperoleh layanan BPJS Kesehatan tanpa harus melunasi tunggakan terlebih dahulu. Nanti akan ada mekanisme lanjutan terkait pengaturan pembayaran iuran berikutnya,” ujarnya.
Program ini diharapkan dapat membantu jutaan peserta mandiri (segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU) yang selama ini menjadi kelompok paling rentan terhadap pemutusan layanan akibat keterlambatan pembayaran. Berdasarkan data BPJS Kesehatan per September 2025, terdapat lebih dari 20 juta peserta yang sempat nonaktif karena menunggak iuran.
Selain itu, langkah ini juga mendukung target pemerintah untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan jaminan kesehatan semesta, di mana seluruh warga negara Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan finansial.
Pemerintah memastikan pelaksanaan program ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator dan Peraturan BPJS Kesehatan yang sedang difinalisasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Sosial.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan sistem administrasi dan layanan agar proses registrasi ulang dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Masyarakat diminta untuk memperbarui data kependudukan dan nomor induk kependudukan (NIK) yang terhubung dengan sistem JKN agar tidak terjadi kendala saat aktivasi ulang.
Kebijakan pemutihan tunggakan ini juga dinilai akan membantu memperbaiki rasio kepatuhan pembayaran iuran sekaligus meningkatkan pendapatan iuran aktif di masa depan. Dengan status aktif, peserta kembali dapat berkontribusi pada sistem gotong royong BPJS Kesehatan yang menjadi tulang punggung jaminan kesehatan nasional.
“Tujuan utama kami adalah memastikan seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Tidak boleh ada lagi warga yang tidak bisa berobat hanya karena status BPJS-nya nonaktif akibat tunggakan,” tegas Muhaimin.
Dengan rencana peluncuran program ini di akhir tahun, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi masif melalui kanal digital, pemerintah daerah, hingga fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk memastikan informasi tersampaikan secara merata kepada seluruh peserta.










