
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan bahwa seluruh layanan publik tetap berjalan secara optimal meskipun kebijakan work from home (WFH) mulai diberlakukan setiap hari Jumat efektif per 1 April 2026. Kebijakan ini diterapkan secara selektif dengan mempertimbangkan jenis tugas dan fungsi pegawai, sehingga tidak mengganggu operasional layanan kepada masyarakat, khususnya di sektor keimigrasian dan pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa penerapan WFH hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan pekerjaan administratif. “Pelaksanaan WFH oleh pegawai ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja,” ujarnya dalam surat edaran yang dibagikan melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (10/4).
Sementara itu, ASN yang bertugas pada layanan operasional tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) seperti biasa. Hal ini mencakup petugas yang menangani layanan keimigrasian, pemasyarakatan, pemeriksaan, pengamanan, serta pengawasan. Dengan demikian, pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan tanpa perubahan signifikan, meskipun sebagian pegawai menjalankan WFH.
Kemenimipas menekankan bahwa pengaturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik. Pembagian tugas antara pegawai yang bekerja dari rumah dan di kantor diatur secara proporsional agar seluruh fungsi organisasi tetap berjalan dengan baik. Pendekatan ini juga menjadi bagian dari adaptasi pola kerja baru yang lebih fleksibel tanpa mengurangi produktivitas dan tanggung jawab pegawai.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penggunaan energi sekaligus mempertahankan standar pelayanan publik yang prima. Masyarakat diimbau untuk tetap mengakses layanan seperti biasa, karena seluruh unit kerja operasional tetap berfungsi penuh meskipun terdapat penyesuaian pola kerja di lingkungan internal kementerian.









