Gubernur Bali Tegaskan Tidak Ada Penyelewengan dalam Pungutan Wisatawan Asing

banner 468x60

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak melakukan penyelewengan dalam pengelolaan pungutan wisatawan asing (PWA). Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Bali yang digelar dalam rangka satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (25/3). Klarifikasi ini diberikan menyusul adanya laporan dan kecurigaan dari sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana yang berasal dari kontribusi wisatawan mancanegara tersebut.

Dalam keterangannya, Koster menyampaikan apresiasi terhadap berbagai masukan dan kritik yang disampaikan oleh masyarakat maupun pihak terkait. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pungutan wisatawan asing dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui sistem digital. “Kami berterima kasih kepada para pihak yang memberikan pikiran kritis atau malah punya kecurigaan ada penyelewengan, saya memastikan bahwa PWA ini dilakukan proses transaksinya secara digital dan langsung masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Menurut Koster, sistem pembayaran digital yang diterapkan memastikan tidak adanya celah bagi praktik penyimpangan, karena transaksi tidak dilakukan secara tunai maupun melalui perantara individu. Seluruh dana pungutan yang sebesar Rp150 ribu per kunjungan wisatawan asing langsung tercatat dan masuk ke kas daerah tanpa melalui mekanisme konvensional. Dengan sistem tersebut, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana dapat terjaga secara optimal.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa penggunaan dana pungutan wisatawan asing telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku, baik dalam undang-undang maupun peraturan daerah. Pemanfaatan dana tersebut diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta peningkatan kualitas layanan pariwisata di Bali. Dengan adanya kerangka regulasi yang jelas, pemerintah memastikan bahwa setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penegasan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pungutan wisatawan asing. Transparansi sistem serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah. Pemerintah juga membuka ruang bagi pengawasan publik sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *