China Resmi Beri Bebas Visa Transit 240 Jam untuk WNI, Indonesia Jadi Negara ke-55 yang Masuk Skema Fasilitas Global Ini

banner 468x60

BEIJING – Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok secara resmi memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang berhak menerima fasilitas transit bebas visa selama 240 jam atau 10 hari, menandai tonggak baru dalam hubungan bilateral serta peningkatan konektivitas antarnegara di kawasan Asia-Pasifik. Dengan kebijakan ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat kini dapat memasuki Tiongkok tanpa visa saat melakukan transit menuju negara ketiga, dengan masa tinggal maksimum hingga 10 hari. Fasilitas ini berlaku di 60 bandara dan pelabuhan internasional yang tersebar di 24 provinsi di seluruh wilayah China. Pengumuman ini menjadikan Indonesia sebagai negara ke-55 yang terdaftar dalam program strategis bebas visa transit Pemerintah China, yang bertujuan mendongkrak arus perjalanan internasional, pertukaran budaya, dan diplomasi pariwisata. Kebijakan ini mulai berlaku secara efektif sejak 12 Juni 2025, dan diharapkan mendorong mobilitas lintas negara secara lebih efisien dan ramah bagi pelaku perjalanan dari Indonesia.

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyambut baik kebijakan tersebut sebagai langkah konkret memperkuat kerja sama people-to-people contact dan mendukung agenda diplomasi ekonomi. Dengan makin terbukanya akses bebas visa transit ini, WNI yang melakukan perjalanan ke Amerika Utara, Eropa, atau Asia Tengah via China kini dapat menjadikan kota-kota besar seperti Shanghai, Beijing, Guangzhou, Chengdu, hingga Xi’an sebagai titik transit sekaligus destinasi singkat untuk menjelajah budaya dan ekonomi lokal tanpa proses visa yang rumit. Pemerintah China menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pasca-pandemi untuk menghidupkan kembali mobilitas global dan mempercepat pemulihan sektor pariwisata internasional. Dengan pendekatan yang semakin terbuka, China menargetkan akan menjadi simpul utama bagi jalur udara internasional antara Timur dan Barat. Pemerintah Indonesia, melalui perwakilan diplomatik di Tiongkok, mengimbau WNI untuk tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas imigrasi China, termasuk memiliki tiket lanjutan ke negara ketiga dan bukti akomodasi, guna menghindari penolakan saat kedatangan. Kebijakan ini menjadi simbol dari membaiknya hubungan kedua negara serta kesiapan Indonesia untuk menjadi bagian dari arsitektur mobilitas global yang lebih

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *