BTID Buka Suara soal Dugaan “Caplok” Mangrove Tahura Ngurah Rai, Tegaskan KEK Kura Kura Bali Proyek Strategis Nasional

banner 468x60

PT Bali Turtle Island Development (BTID) akhirnya buka suara menanggapi sorotan publik terkait dugaan pengalihan atau “caplok” kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai seluas sekitar 82 hektare. Isu tersebut mencuat seiring pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang dikelola BTID dan memicu kekhawatiran sejumlah pihak terhadap dampak ekologis di kawasan pesisir selatan Bali. Dalam pernyataannya, BTID menegaskan bahwa proyek KEK Kura Kura Bali merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023, sehingga seluruh tahapan pengembangannya berada dalam kerangka hukum yang jelas dan diawasi negara.

BTID menyatakan bahwa seluruh proses pembangunan di kawasan KEK Kura Kura Bali telah melalui kajian menyeluruh, baik dari aspek legalitas, tata ruang, maupun lingkungan hidup. Perusahaan menegaskan tidak ada pembangunan yang dilakukan secara sepihak atau melanggar aturan perundang-undangan. Setiap tahapan proyek, menurut BTID, disusun berdasarkan rencana tata ruang yang berlaku serta dilengkapi dengan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan. BTID juga menyebutkan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan KEK secara rutin dilaporkan kepada Dewan Nasional KEK, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.

Menanggapi isu dugaan pengalihan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, BTID menekankan bahwa kawasan konservasi tersebut memiliki status dan fungsi yang dilindungi, sehingga tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan. Perusahaan menegaskan tidak melakukan pengambilalihan kawasan mangrove yang berada dalam wilayah Tahura Ngurah Rai. Menurut BTID, batas-batas kawasan pengembangan KEK Kura Kura Bali telah ditetapkan secara jelas dan mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku. Dengan demikian, tudingan bahwa perusahaan “mencaplok” kawasan konservasi dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum dan administratif yang ada.

Di sisi lain, BTID memahami kekhawatiran publik terkait isu lingkungan, khususnya menyangkut ekosistem mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan pesisir, melindungi kawasan dari abrasi, serta menjadi habitat berbagai biota. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menjalankan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. BTID mengklaim telah menyusun langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai bagian dari kewajiban proyek, termasuk menjaga kawasan hijau dan mendukung upaya pelestarian ekosistem di sekitar area pengembangan. Perusahaan juga membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan untuk menjelaskan posisi proyek dan menjawab kekhawatiran yang berkembang di masyarakat.

Isu dugaan pengalihan mangrove Tahura Ngurah Rai ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan di Bali. BTID berharap klarifikasi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat bahwa pengembangan KEK Kura Kura Bali dilakukan dalam koridor hukum dan pengawasan negara. Perusahaan menegaskan bahwa pembangunan kawasan ekonomi khusus tersebut ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan daya saing pariwisata dan investasi Bali, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Dengan polemik yang masih berkembang, BTID menyatakan siap mengikuti mekanisme evaluasi dan pengawasan sesuai ketentuan, serta berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan di Pulau Dewata.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *