BISNIS VILA ILEGAL DI BALI KIAN MARAK, TURIS ASING MANFAATKAN CELAH HUKUM

banner 468x60

Fenomena praktik bisnis vila ilegal yang dijalankan turis asing di Bali semakin mengkhawatirkan. Dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas yang melanggar aturan ini menunjukkan tren peningkatan, terutama di kawasan-kawasan dengan pertumbuhan properti pesat seperti Canggu, Uluwatu, dan Ubud. Modus yang digunakan para pelaku pun kian beragam, mulai dari bertindak sebagai broker tanpa izin resmi, memasarkan vila melalui platform digital tanpa legalitas usaha, hingga menyewa properti lokal lalu menyubelkannya secara komersial demi keuntungan pribadi. Mereka bahkan memanfaatkan celah regulasi, kepemilikan perusahaan boneka, atau bekerja menggunakan visa turis yang jelas-jelas tidak diperbolehkan untuk aktivitas bisnis.

Keberadaan praktik ilegal tersebut menimbulkan dampak signifikan bagi ekosistem usaha di Bali. Para pelaku usaha lokal mengaku dirugikan karena persaingan menjadi tidak sehat akibat tarif sewa yang ditekan serendah mungkin oleh operator ilegal, tanpa beban pajak maupun kewajiban administrasi sebagaimana ditanggung pengusaha resmi. Selain memicu distorsi harga pasar, aktivitas ini juga berpotensi menggerus penerimaan daerah dari sektor pariwisata dan akomodasi. Praktik bisnis tanpa izin turut memunculkan kekhawatiran terhadap keamanan data tamu, standar keselamatan bangunan, serta jaminan perlindungan konsumen. Jika dibiarkan, maraknya vila ilegal yang dikendalikan turis asing dikhawatirkan merusak iklim investasi jangka panjang, melemahkan peran pelaku usaha lokal, dan menimbulkan persoalan sosial baru akibat minimnya pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara resmi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *