Ancam Gugatan Kerugian Jika Dibongkar, Kuasa Hukum Investor: Proyek Lift Kaca Kelingking Harus Dilanjutkan

banner 468x60

Kuasa hukum investor proyek lift kaca di kawasan Pantai Kelingking menegaskan pembangunan proyek tersebut seharusnya tetap dilanjutkan dan tidak dihentikan melalui pembongkaran. Ia menilai, langkah pembongkaran terhadap proyek yang diklaim telah mencapai sekitar 70 persen progres fisik berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pihak investor. Oleh karena itu, apabila pemerintah tetap memaksakan pembongkaran, pihak investor menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan.

Kuasa hukum investor menyampaikan bahwa seluruh proses pembangunan proyek lift kaca Kelingking telah dijalankan berdasarkan perizinan yang diklaim lengkap dan sah. Menurutnya, investor telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan teknis yang diminta oleh instansi terkait sebelum proyek berjalan. Atas dasar itu, tindakan penyegelan maupun rencana pembongkaran dinilai tidak adil dan merugikan secara hukum. Ia menegaskan, kliennya telah menggelontorkan investasi dalam jumlah besar, baik untuk konstruksi fisik, pengadaan material, maupun biaya operasional lainnya, sehingga penghentian proyek di tengah jalan akan berdampak serius terhadap kelangsungan investasi tersebut.

Lebih lanjut, kuasa hukum tersebut menyatakan bahwa proyek lift kaca dirancang untuk mendukung pengembangan pariwisata di kawasan Kelingking, yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi unggulan di Nusa Penida. Menurutnya, keberadaan lift kaca justru ditujukan untuk meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan wisatawan, terutama bagi pengunjung yang ingin mengakses area pantai dengan kontur tebing yang curam. Ia berpendapat bahwa proyek tersebut semestinya dinilai secara objektif dari sisi manfaat ekonomi dan pariwisata, bukan semata-mata dihentikan tanpa solusi yang jelas bagi investor.

Terkait ancaman gugatan, kuasa hukum menegaskan pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum apabila tidak tercapai titik temu dengan pemerintah daerah. Gugatan tersebut, kata dia, tidak hanya menyasar keputusan pembongkaran, tetapi juga potensi tuntutan ganti rugi atas kerugian material dan immaterial yang dialami investor. Kerugian dimaksud mencakup nilai investasi yang telah tertanam, potensi pendapatan yang hilang, serta dampak terhadap reputasi investor. Menurutnya, negara memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum kepada investor yang telah menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, polemik proyek lift kaca Kelingking masih menjadi sorotan publik karena sebelumnya pemerintah daerah menyatakan adanya pelanggaran yang menjadi dasar penghentian dan rencana pembongkaran proyek. Perbedaan pandangan antara pemerintah dan investor ini menempatkan proyek lift kaca Kelingking dalam situasi sengketa terbuka. Kuasa hukum investor berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih konstruktif untuk mencari solusi yang adil dan proporsional, tanpa harus berujung pada konflik hukum yang berkepanjangan. Ia menegaskan, kelanjutan proyek atau penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta kepentingan bersama, baik bagi masyarakat, pemerintah, maupun investor.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *