Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali bersama Polres Jembrana akhirnya mengungkap identitas serta menangkap dua pelaku vandalisme yang mencoret bendera Merah Putih di Taman Kota Negara, Jembrana, pada Selasa (18/11). Dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis (20/11), Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial KAKP (25) dan KAC (24), warga asli Jembrana yang ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Jimbaran, Badung, serta Pemogan, Denpasar. Adhi merinci bahwa aksi keduanya bukan spontanitas, melainkan vandalisme terencana yang memanfaatkan situasi fasilitas umum yang minim pengawasan. Dengan menggunakan cat semprot atau pylox, para pelaku bergerak cepat menyasar beberapa titik, termasuk bendera Merah Putih yang menjadi simbol negara. Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Aryasandi menambahkan bahwa kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan analisis CCTV, pengumpulan barang bukti, serta penelusuran jejak digital hingga akhirnya mengidentifikasi kedua pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam. Menurut penyelidikan awal, vandalisme yang mereka lakukan berkaitan dengan keresahan pribadi setelah sering melihat informasi simpang siur di media sosial mengenai pengesahan RUU KUHAP. Kedua pelaku disebut gelisah dan merasa undang-undang tersebut akan memberi kewenangan aparat untuk melakukan penangkapan terhadap individu yang sedang nongkrong, duduk diam, atau berada di ruang publik tanpa aktivitas jelas. Kekhawatiran ini, yang bersumber dari misinformasi di dunia maya, memicu mereka bersepakat melakukan tindakan destruktif sebagai bentuk ekspresi penolakan yang keliru. Dalam kondisi psikologis yang terpengaruh informasi tanpa verifikasi, keduanya menyusun rencana menurunkan bendera Merah Putih yang berkibar di Taman Kota Negara, lalu mencoretnya dengan pylox hitam sebagai bentuk protes simbolis yang justru berujung pada tindakan pidana serius.
Kombes Adhi menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dianggap ringan karena menyasar simbol negara yang memiliki dimensi ideologis, historis, dan hukum. Selain melanggar ketertiban umum, tindakan merusak bendera Merah Putih merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman tinggi, terlebih dilakukan dengan niat, persiapan alat, serta melalui pemilihan lokasi yang strategis. Dalam kesempatan itu, polisi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat di media sosial dapat memicu keresahan dan tindakan destruktif lain apabila tidak diimbangi kemampuan literasi digital masyarakat. Oleh karena itu, Kepolisian Daerah Bali mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa informasi dari sumber resmi, terutama terkait isu hukum dan kebijakan negara. Adhi menegaskan bahwa RUU KUHAP yang menjadi sumber kecemasan kedua pelaku masih berada dalam proses pembahasan panjang dan tidak serta-merta memberikan kewenangan sewenang-wenang kepada aparat. Kejadian ini menjadi contoh konkret bagaimana disinformasi dapat berdampak langsung pada keamanan sosial serta mendorong individu bertindak di luar nalar hukum. Kepolisian menekankan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang memengaruhi atau mengarahkan kedua pelaku. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting di tengah berkembangnya ruang digital yang rawan menimbulkan pemahaman keliru terkait kebijakan negara. Polda Bali mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kehormatan simbol negara dan melaporkan setiap tindakan provokatif yang berpotensi mengganggu kondusivitas Bali, terlebih Bali sebagai destinasi dunia memerlukan stabilitas keamanan yang kuat agar masyarakat dan wisatawan dapat beraktivitas dengan aman. Pemerintah daerah serta aparat desa adat di Jembrana juga turut diimbau meningkatkan pengawasan fasilitas publik, khususnya area simbol negara, guna mencegah terulangnya aksi serupa. Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Bali memastikan bahwa setiap tindakan yang merongrong martabat negara akan diproses sesuai hukum, sekaligus menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara tegas, cepat, dan profesional.










