Jakarta — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat, meskipun pemerintah saat ini tengah menyiapkan rancangan undang-undang yang mengatur hal tersebut.
“Belum, masih jauh,” ujar Prasetyo Hadi singkat kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11).
Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi publik yang beredar mengenai rencana penerapan redenominasi dalam waktu dekat. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini membutuhkan persiapan matang, koordinasi lintas sektor, serta sosialisasi luas kepada masyarakat dan pelaku ekonomi agar tidak menimbulkan kebingungan atau gejolak di pasar keuangan.
Rancangan Undang-Undang Redenominasi Ditarget Rampung 2027
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). RUU ini menjadi landasan hukum utama untuk menyederhanakan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli masyarakat.
Target penyelesaian RUU tersebut direncanakan pada tahun 2027, sejalan dengan program reformasi struktural ekonomi nasional. Pemerintah menilai langkah ini akan memperkuat efisiensi sistem keuangan, meningkatkan kepercayaan terhadap rupiah, dan mempermudah transaksi keuangan di era digital.
Meski demikian, Prasetyo Hadi menekankan bahwa implementasi praktis redenominasi tidak akan dilakukan tergesa-gesa, mengingat kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi masyarakat dan dunia usaha jika sosialisasi tidak dilakukan dengan baik.
“Kami masih menunggu kesiapan dari seluruh aspek, baik ekonomi, sistem pembayaran, maupun kesiapan masyarakat,” jelas sumber di Kementerian Keuangan.
Tujuan Redenominasi: Efisiensi dan Modernisasi Sistem Keuangan
Redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai mata uang. Dalam redenominasi, hanya penyederhanaan jumlah nol pada nominal uang, tanpa mengubah nilai riilnya. Misalnya, Rp1.000 akan menjadi Rp1, namun nilai tukar dan daya beli tetap sama.
Tujuan utama kebijakan ini adalah:
-
Meningkatkan efisiensi transaksi dan akuntansi dengan penyederhanaan sistem harga dan pembukuan.
-
Mendukung digitalisasi ekonomi nasional, terutama pada sektor perbankan, e-commerce, dan transaksi nontunai.
-
Meningkatkan citra dan kepercayaan terhadap rupiah di tingkat internasional.
Namun, Bank Indonesia menilai pelaksanaan redenominasi harus dilakukan pada kondisi ekonomi yang stabil, dengan inflasi terkendali, pertumbuhan ekonomi positif, dan nilai tukar rupiah yang konsisten.
Belajar dari Pengalaman Negara Lain
Sejumlah negara seperti Turki, Rusia, dan Korea Selatan telah sukses menerapkan redenominasi dengan dampak positif terhadap penyederhanaan sistem keuangan dan persepsi mata uang nasional.
Namun, pengalaman negara lain juga menunjukkan bahwa tanpa kesiapan penuh dan komunikasi publik yang efektif, redenominasi bisa menimbulkan kebingungan. Karena itu, pemerintah Indonesia memastikan seluruh tahapan — mulai dari perencanaan, penyusunan regulasi, uji coba, hingga sosialisasi nasional — akan dilakukan secara bertahap dan terukur.
Penutup
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir atau berspekulasi berlebihan terkait redenominasi rupiah. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan jangka menengah dan belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
“Kita siapkan secara hati-hati, karena redenominasi bukan sekadar mengganti angka di uang, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap rupiah,” ujar Prasetyo Hadi.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah dan Bank Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi nasional dan nilai rupiah, sembari menyiapkan fondasi regulasi yang kokoh menuju sistem keuangan yang lebih modern dan efisien pada tahun 2027.










