Denpasar, Mei 2025 — Sebagai langkah konkret dalam memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3), PLN Icon Plus SBU Regional Bali dan Nusa Tenggara memasang pajangan kebijakan khusus terkait Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), SMK3L (Lingkungan), serta Undang-Undang Republik Indonesia tentang Keselamatan Kerja di seluruh gedung operasional dan kantor.
Pajangan ini memuat ringkasan poin-poin penting dari kebijakan dan regulasi K3 yang wajib dipahami dan dijalankan oleh seluruh pegawai. Dengan disebarkannya materi tersebut di area-area strategis, PLN Icon Plus berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman karyawan terhadap kewajiban dan hak dalam aspek keselamatan dan lingkungan kerja.
General Manager PLN Icon Plus SBU Regional Bali dan Nusa Tenggara, Bapak Arie Hans, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan patuh regulasi.
“Pajangan kebijakan ini tidak sekadar formalitas, tapi menjadi pengingat setiap saat bagi semua insan kerja tentang pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Kesadaran dan pengetahuan yang merata akan memperkuat budaya K3 di perusahaan dan mengurangi risiko kecelakaan kerja,” ujar Arie Hans.
Tujuan utama dari pemasangan pajangan ini adalah untuk memberikan edukasi yang mudah diakses dan terus menerus kepada pegawai, sekaligus mendukung penerapan SMK3 yang efektif dan sesuai regulasi pemerintah. Dengan adanya informasi yang jelas dan transparan, PLN Icon Plus berkomitmen meningkatkan standar keselamatan kerja demi kesejahteraan seluruh pegawai dan kelancaran operasional perusahaan.