Gubernur Bali Tegas: Izin Usaha Pariwisata Bisa Dicabut Jika Abaikan Pengelolaan Sampah

banner 468x60

 

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pelaku usaha di sektor pariwisata yang tidak menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Pernyataan tersebut disampaikan Koster pada Minggu (6/4) di Denpasar. Ia menyoroti pentingnya tanggung jawab lingkungan di tengah gencarnya kunjungan wisatawan dan pertumbuhan industri pariwisata di Bali.

“Sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan tidak membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Salah satunya dengan meninjau kembali hingga mencabut izin operasional usaha mereka,” ujarnya.

Adapun jenis usaha yang wajib tunduk pada kebijakan ini meliputi hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan lainnya yang menjadi bagian dari rantai industri pariwisata Bali.

Selain sanksi administratif, Gubernur Koster juga menginstruksikan agar pelaku usaha yang tidak ramah lingkungan diumumkan kepada publik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sanksi sosial, dengan harapan masyarakat dan wisatawan dapat mempertimbangkan untuk tidak mengunjungi tempat-tempat yang tidak peduli terhadap kebersihan dan lingkungan.

“Nama usaha yang melanggar akan kami umumkan melalui media sosial resmi pemerintah daerah dan kanal komunikasi lainnya. Kami ingin wisatawan tahu mana yang peduli dan mana yang tidak,” tegas Koster.

Guna mencegah sanksi tersebut, pelaku usaha diminta untuk segera membentuk unit pengelola sampah di lingkungan usahanya. Unit ini bertugas mengelola sampah langsung dari sumbernya, serta memastikan tidak ada penggunaan plastik sekali pakai.

Pemprov Bali sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan memberikan waktu adaptasi sejak aturan ini mulai disosialisasikan awal tahun. Namun, mulai April 2025, penerapannya akan lebih tegas dan berkelanjutan.

Langkah ini merupakan bagian dari visi Bali sebagai destinasi wisata berbasis budaya yang selaras dengan alam. Selain itu, upaya ini juga selaras dengan target jangka panjang Bali dalam menjaga kesucian dan keharmonisan lingkungan, termasuk mendukung ekonomi hijau dan pariwisata berkelanjutan.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Bali berharap pelaku usaha dapat menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga kebersihan dan kelestarian Pulau Dewata, sekaligus menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *