
Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari, menyampaikan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tidak beroperasi selama masa libur sekolah tidak akan menerima insentif. Kebijakan ini sejalan dengan penghentian sementara distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode tersebut.
Dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6), Agustina menegaskan bahwa insentif hanya diberikan kepada satuan layanan yang aktif menjalankan operasional program. “Seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” ujarnya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Periode Hari Libur dalam rangka penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan penyesuaian operasional selama sekolah tidak menjalankan kegiatan belajar mengajar secara normal.
Agustina menjelaskan bahwa selama ini setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari. Insentif tersebut diberikan tidak hanya kepada unit yang telah beroperasi penuh, tetapi juga kepada unit yang masih dalam tahap pengembangan dan belum mencapai kapasitas maksimal pelayanan sebanyak 3.000 penerima manfaat.
Melalui kebijakan ini, BGN berharap pengelolaan anggaran program dapat dilakukan secara lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan. Penghentian sementara insentif selama masa libur sekolah juga menjadi bagian dari upaya penyesuaian program agar penggunaan dana negara tetap tepat sasaran dan akuntabel.









