DKLH Bali Perketat Pengawasan di TPA Suwung, Sampah Organik Dilarang Masuk Mulai 1 April 2026

banner 468x60

Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali menyiapkan petugas khusus untuk berjaga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai Rabu, 1 April 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebijakan pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA tersebut dapat berjalan secara efektif. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengurangi beban sampah serta mendorong pengelolaan sampah berbasis pemilahan sejak dari sumbernya.

Kepala DKLH Bali, I Made Dwi Arbani, menegaskan bahwa petugas akan ditempatkan secara langsung di lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke area TPA. “Ada petugas jaga di sana ya, kami akan jaga, makanya ayo bareng-bareng di TPA tanggal 1 April,” ujarnya di Denpasar, Kamis (26/3). Dengan adanya pengawasan tersebut, diharapkan tidak ada lagi sampah organik yang dibuang ke TPA Suwung sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Sebelum kebijakan ini diberlakukan, DKLH Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi ini difokuskan pada pentingnya pemilahan sampah antara organik dan anorganik sejak dari rumah tangga. Sosialisasi dilakukan secara bertahap agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup serta dapat menyesuaikan kebiasaan pengelolaan sampah sebelum aturan resmi diterapkan.

Selain kepada masyarakat umum, sosialisasi juga menyasar pihak swakelola, termasuk pengelola pengangkutan sampah dan sopir truk. DKLH menekankan agar tidak ada lagi pengiriman sampah campuran ke TPA Suwung, karena hal tersebut akan bertentangan dengan kebijakan yang mulai diberlakukan. Peran operator pengangkutan sampah dinilai sangat krusial dalam memastikan bahwa proses pemilahan sampah benar-benar dijalankan hingga tahap akhir pengelolaan.

Dengan penerapan pengawasan ketat ini, pemerintah berharap dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Kebijakan pelarangan sampah organik ke TPA Suwung juga diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan serta memperpanjang umur operasional TPA. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku pengelolaan sampah menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan ramah lingkungan di Bali.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *